Senin, 09 November 2015

Usul Penerima Bantuan Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (STF-GBPNS) Tahun 2015

                     Kepada :
1.      Kepala RA/MI/MTs/MA ..............
2.      Pengawas Madrasah .....................
di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkalis.


Assalamu’alaikum, Wr.Wb.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, dengan ini menyampaikan kepada Kepala RA / Madrasah se Kabupaten Bengkalis, agar mengirimkan berkas Usulan Calon Penerima Bantuan Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2015 (khusus bagi guru yang tidak menerima Bantuan Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Periode Januari –Juni Tahun 2015). Setiap calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi :
1)      Surat Usulan Kepala RA / Madrasah (format-1 terlampir);
2)      Lampiran Surat Usulan Kepala RA / Madrasah (format-2 terlampir);
3)      Surat Pernyataan Kinerja (format-4 terlampir);
4)      Surat Keterangan Mengajar yang dilampiri dengan Jadwal Mengajar dan ditandatangani oleh Kepala RA / Madrasah;
5)      Fotocopy SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap 2 (dua) tahun terakhir (dari Ketua Yayasan bagi guru dari Madrasah Swasta atau dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota bagi guru dari Madrasah Negeri) (TMT mengajar sejak       01 Januari 2013 pada SATMINKAL);
6)      Fotocopy Surat Tanda Bukti Pengaktifan NUPTK (Format S08a);
7)      Fotocopy Ijazah (S1) / Surat Keterangan Lulus (SKL) jika Ijazah belum diterbitkan;
8)      Fotocopy Rekening (Bank BRI) yang masih aktif sekurang-kurangnya hingga 3 (tiga) bulan ke depan.

Berkas  usulan dimaksud dikirimkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis pada jam kerja selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 13 November 2015. Masing-masing madrasah menyampaikan berkas usulan dimaksud dengan menggunakan ”map tulang plastik (transparan)”. Lampiran Surat Usulan Kepala RA / Madrasah disam-paikan melalui E-Mail Seksi Pendidikan Madrasah (mapenda_bengkalis@yahoo.com). Adapun berkas yang tidak masuk sampai dengan tanggal yang sudah kami tentukan maka tidak akan kami proses.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.



a.n. Kepala
                  Kasi Pendidikan Madrasah


dto

Khairul Nizan, S.Pd

NIP. 197111091997031005







Tidak ada komentar:

Posting Komentar