Kepada
yth.
1. Kepala
Madrasah Ibtidaiyah Negeri & Swasta
2. Kepala
Madrasah Tsanawiyah Negeri & Swasta
3. Kepala
Madrasah Aliyah Negeri & Swasta
Di
Lingkungan Kan.Kemenag Kab. Bengkalis
Di
Tempat.
Assalammu’alaikum Wr. Wb
Dengan
Hormat, sehubungan telah terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 4377 Tahun 2014 tanggal 08 Agustus 2014 dan Nomor 4528 Tahun 2014
tanggal 15 Agustus 2014 tentang Penetapan Guru Profesional Dalam Binaan
Direktorat Pendidikan Madrasah, maka bersama ini kami sampaikan kepada saudara,
agar menginformasikan kepada nama-nama guru sebagaimana tercantum pada lampiran
surat ini, untuk dapat hadir pada:
Hari : Kamis
Tanggal : 16 Oktober 2014
Jam : 09.00 WIB s.d selesai
Tempat : Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Bengkalis
Acara : Rapat Koordinasi Pemberkasan Pencairan
Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Terhutang.
Sehubungan
dengan itu, mengingat pentingnya kegiatan ini, maka guru yang bersangkutan
wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan.
Demikian
disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.