Bengkalis, 28 Mei 2015
Bersama ini kami sampaikan hasil verifikasi berkas kelengkapan administrasi usulan calon peserta sertifikasi guru RA dan Madrasah dalam jabatan tahun 2015. Untuk hasil verifikasi "MS" berkas bisa diusulkan, sementara hasil "TMS" berkas tidak bisa diusulkan karena tidak memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur di dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 671 tahun 2015 tentang Juknis Sertifikasi Tahun 2015.
Sementara hasil "BMS.1" calon peserta harus melakukan verval ulang data pada PADAMU NEGERI, dengan melakukan edit data fortofolio/diri sesuai data yang benar atau valid, selanjutnya permanenkan data dan cetak S.12. Untuk hasil "BMS.2" berarti ada kesalahan data atau kekurangan berkas yang dikirimkan kepada panitia, seperti kesalahan yang terjadi pada SK GT (Guru Tetap), misalnya SK GT tahun 2005, PTK sudah menggunakan Gelar Akademik sementara ijazah S.1 ptk tsb baru diterbitkan tahun 2005. Sementara untuk hasil "BMS.3" berarti ada kesalahan pada verval data dan juga ada kesalahan/ kekurangan berkas yang dikirimkan.
Untuk hasil BMS.1, BMS.2 dan BMS.3 agar mengirimkan S.12 dan atau kekurangan berkas/data kepada panitia sertifikasi paling lambat tanggal 04 Juni 2015. Bagi yang tidak mengirimkan sampai dengan tanggal tsb, maka data tidak diusulkan sebagai calon peserta sertifikasi tahun 2015 dan dinyatakan BATAL.
Demikian dan terimakasih.
hasil verivikasi dapat dilihat pada data di bawah ini....
Kamis, 28 Mei 2015
Selasa, 19 Mei 2015
Kamis, 14 Mei 2015
Rabu, 13 Mei 2015
Langganan:
Postingan (Atom)